Health

Cuti 6 Bulan untuk ASI Eksklusif, Perlukah?

By  | 

Mamas, beberapa negara memang memberlakukan aturan cuti melahirkan yang cukup lama dengan pertimbangan Sang Mama dapat mengurus bayinya dengan fokus tanpa gangguan, termasuk dapat menyusui Si Bayi secara eksklusif. Contohnya negara Swedia yang menerapkan aturan cuti melahirkan selama 480 hari dengan mendapatkan gaji sekitar 80% dari gaji yang biasa ia terima. Baru-baru ini, seperti yang diberitakan di jakartaglobe.beritasatu.com, Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mengumumkan regulasi baru, yakni cuti selama 6 bulan bagi mama baru dan 14 hari untuk Sang Papa. Hal ini dilakukan agar para mama dapat memberi ASI eksklusif kepada bayi mereka. Lalu bagaimana dengan wilayah di Indonesia lainnya? Perlukah regulasi ini juga diterapkan di seluruh negeri?

Berdasarkan perbincangan Smart Mama dengan para mama yang tinggal di wilayah Jakarta, pendapat mereka nyaris seragam, yakni sangat perlu! Dahulu mungkin para mamas merasa cuti 3 bulan berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan sudah cukup. Pasalnya, dulu banyak bantuan dari keluarga, kerabat maupun asisten rumah tangga, ditambah lagi kondisi lalu lintas di masa lalu sangat jauh berbeda. Kini situasi kehidupan di kota besar, khususnya Jakarta sudah berbeda, rasa kekeluargaan sudah mulai memudar, asisten rumah tangga juga jauh lebih sulit untuk didapatkan, day care relatif mahal. Hal tersebut membuat seorang mama sangat sulit menjalani perannya sebagai new mama, sehingga banyak yang memilih untuk resign.

I'm ready for maternity leave

Selain itu, menghadapi berbagai tekanan pekerjaan, menempuh jarak yang jauh untuk pulang dan pergi ke kantor, ditambah lagi tak semua kantor menyediakan fasilitas ruang memerah ASI kerap membuat mama baru stres. Hal ini memengaruhi produksi ASI menjadi berkurang. Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) telah mengupayakan perubahan regulasi cuti melahirkan menjadi 6 bulan lamanya, namun hingga kini belum membuahkan hasil. Namun demikian, beberapa perusahaan telah menetapkan regulasinya sendiri, contohnya Opal Communication yang menerapkan cuti 6 bulan bagi karyawan wanita yang melahirkan. Hal ini dilakukan demi mendapatkan tujuan jangka panjang, yakni generasi penerus yang kuat, cerdas serta sehat. Dan terbukti, negara tetangga kita Vietnam yang memberlakukan aturan cuti melahirkan 6 bulan justru mengalami kenaikan tingkat ekonomi.

Nah bagaimana menurut Anda, Mamas? Perlukah regulasi cuti melahirkan di Indonesia diperpanjang hingga 6 bulan? Yuk sharing pendapat Anda di kolom comment atau melalui Instagram The Smart Mamas. (Karmenita Ridwan/Photo: Istockphoto.com)

Shares