Q: Dear dr. Donny,
Saya dan suami telah menikah selama dua tahun dan saya baru saja mengalami keguguran pada kehamilan pertama saya yang berusia 14 minggu. Kapankah saya diperbolehkan hamil kembali setelah sempat keguguran?
Dessy, 27 tahun
A: Dear Ny. Dessy,
Keguguran dapat disebabkan banyak hal, seperti adanya kelainan pada kromosom, infeksi, gangguan endokrinologi, abnormalitas rahim, dan lain sebagainya. Dan terdapat suatu risiko berulangnya keguguran pada kehamilan berikutnya atau mengalami rekurensi. Sehingga, akan lebih baik dilakukan evaluasi terlebih dahulu mengenai kemungkinan penyebab keguguran pada kehamilan sebelumnya melalui serangkaian proses screening untuk optimalisasi keberhasilan kehamilan berikutnya.
Dan apabila Anda menjalani proses kuretase dalam saat keguguran, sebaiknya kehamilan berikutnya ditunda selama minimal tiga bulan untuk pemulihan kondisi rahim, sekaligus menjalani proses screening. (dr. Doni Aprialdi, SpOG, MKes/Redaksi/LD/Photo: Istockphoto.com)
Dijawab oleh:
dr. Doni Aprialdi, SpOG, MKes
RSIA Hermina Pasteur
Di Indonesia, hanya 32% anak berusia 2 hingga 12 tahun yang mengkonsumsi sarapan yang memadai. Padahal, sarapan dapat...
Gigi palsu bisa jadi pilihan untuk menggantikan gigi yang hilang. Tak hanya untuk estetika, namun gigi palsu juga...
Dino Roar Halloween Adventure, festival dinosaurus outdoor terbesar dan pertama di Jakarta, siap menyambut Si Kecil di Tribeca...
Beberapa hari lalu Grant Thornton Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung keberlanjutan lingkungan melalui kegiatan CSR bertajuk #WhatRemains....
Mams, Jakarta Family Walk, Jalan sehat bersama keluarga pertama yang mengutamakan bonding keluarga pasca Pandemic Covid 19 kembali...