Career
4 Hak Cuti yang Anda Wajib Ketahui Selain Cuti Tahunan
Setiap karyawan memiliki hak cuti setiap tahunnya. Walaupun jumlahnya beragam, namun umumnya lama cuti yang diberikan adalah 12 hari / tahun. Namun hak cuti tahunan tersebut baru akan diperoleh setelah melewati masa 1 tahun bekerja di perusahaan tersebut.
Jadi, seorang karyawan akan memperoleh hak cuti tahunannya di bulan ke-13. Bila sebelum bulan ke – 13 seorang karyawan terpaksa mengambil cuti, maka biasanya cuti tersebut akan dihitung hutang dan akan diakumulasikan di bulan ke – 13. Namun tak semua perusahaan memiliki kebijaksanaan seperti itu, beberapa perusahaaan lainnya lebih memilih untuk memotong gaji karyawan.
Nah bicara mengenai cuti, sudahkah Mamas mengetahui kalau hak cuti Anda tak hanya sebatas cuti tahunan saja? Karena selain cuti tahunan, masih ada 4 jenis cuti lain lho, yang berlaku di Indonesia, yaitu:
1. Cuti karena sakit.
Bila seorang pekerja mengalami sakit dan mengakibatkan ia tidak dapat masuk kerja, maka ia berhak mendapatkan cuti (izin) karena sakit. Namun tentunya, biasanya manajemen perusahaan akan meminta Anda melampirkan surat keterangan dokter yang memang merekomendasikan Anda tidak masuk kerja untuk istirahat. Di kondisi ini, perusahaan tetap wajib membayar upah karyawannya sesuai dengan pasal 93 ayat (1) dan (2) huruf a UU Ketenagakerjaan.
2. Cuti Melahirkan
Selain cuti karena sakit, pekerja perempuan juga memiliki hak cuti melahirkan selama 3 bulan. Yaitu 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan berdasarkan perhitungan dokter atau bidan yang menangani. Peraturan ini dijelaskan dalam pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Walau begitu, biasanya para calon mama memilih untuk menghabiskan lebih banyak waktu cutinya setelah sang bayi lahir. Untuk kondisi seperti ini, Mamas bisa mendiskusikan hal tersebut dengan pihak manajemen perusahaan.
3. Cuti haid
Banyak pekerja perempuan yang tak mengetahui tentang cuti yang satu ini. Padahal hal ini ada dalam peraturan pemerintah lho Mams, yaitu dalam pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Cuti haid ini diperuntukkan bagi pekerja wanita yang merasa sakit di hari pertama dan kedua masa haid. Sama halnya seperti cuti karena sakit, biasanya perusahaan akan meminta Anda melampirkan surat keterangan dokter yang menyarankan Anda untuk beristirahat.
4. Cuti karena urusan penting.
Cuti ini diberikan bagi pekerja yang berhalangan hadir / melakukan pekerjaannya dikarenakan suatu alasan penting. Sesuai dengan pasal 93 ayat 4 UU no.13/2003 tentang Tenaga Kerja, disebutkan bahwa pekerja berhak atas cuti tidak masuk kerja karena halangan dan tetap dibayar penuh karena alasan / keperluan penting mencakup:
- Pekerja menikah, dibayar untuk 3 (tiga) hari
- Menikahkan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
- Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
- Membaptiskan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
- Istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan, dibayar untuk 2 (dua) hari
- Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk 2 (dua) hari
- Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk 1 (satu) hari.
Untuk lebih jelasnya, Mamas bisa membuka kembali kontrak kerja Anda atau menanyakan langsung mengenai kebijakan cuti perusahaan kepada bagian HRD kantor Anda. (Tammy Febriani/KR/Photo: Istockphoto.com)