Career
Q&A: Bisakah Masa Cuti Melahirkan Diperpanjang?
Q: Saat ini saya sedang hamil 9 bulan, dan tinggal menunggu waktu melahirkan saja. Sebagai mama bekerja, terus terang hingga kini saya belum mendapatkan pengasuh untuk bayi saya nanti. Dan saya khawatir bila hingga mendekati saya usai cuti melahirkan nanti, saya belum juga mendapatkan pengasuh bagi bayi saya. Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah di Indonesia cuti melahirkan hanya bisa tiga bulan saja? Bisakah diperpanjang, dan apa konsekuensinya bagi karier saya? Mengingat saya tak ingin berhenti bekerja dalam waktu dekat ini.
Dea, 26 tahun, hamil 9 bulan.
A: Hai mama Dea. Selamat atas kehamilannya ya… Salah satu masalah yang kerap dihadapi mama bekerja adalah masalah pengasuh. Kendati sudah banyak day care yang bisa jadi alternatif lain, namun kendala lokasi dan jam kerja yang tak selaras juga bisa jadi hambatan.
Di Indonesia sendiri, peraturan mengenai cuti melahirkan ini tertera dalam Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Pasal ini menjelaskan bahwa karyawan wanita berhak memperoleh istirahat atau cuti hamil selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan, dan cuti melahirkan selama 1,5 bulan sesudah melahirkan, menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Jadi kumulatif cuti hamil dan melahirkan tersebut, adalah selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dan berhak mendapat gaji penuh.
Namun bila ternyata Anda membutuhkan waktu lebih lama dari ketentuan yang diatur oleh pemerintah, biasanya hal itu akan jadi kebijaksanaan perusahaan tempat Anda bekerja. Beberapa perusahaan akan memperbolehkan Anda untuk memperpanjang cuti melahirkan namun tanpa menerima gaji, sedangkan beberapa perusahaan lainnya tidak memiliki kebijakan ini.
Sebaiknya Anda segera mendiskusikan hal ini kepada bagian kepegawaian sebelum mulai cuti melahirkan ya, mams Dea. Agar apapun keputusan yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan, Anda sudah bisa menyiapkan langkah yang akan diambil sebelum masa cuti melahirkan usai. (Tammy Febriani/KR/Photo: Istockphoto.com)