Q : Kehamilan saya saat ini sudah menginjak usia 18 minggu. Pada trimester pertama kehamilan, saya mengalami morning sickness yang cukup berat sehingga beberapa kali saya ‘terpaksa’ izin tidak masuk kantor. Seminggu lalu, rekan kerja saya diberhentikan dari perusahaan karena ia sering sakit. Saya khawatir, hal ini pun akan terjadi pada saya. Apakah mungkin saya dipecat akibat kehamilan yang bermasalah ini?
Belinda, 27 tahun, hamil 4,5 bulan
A : Apa yang terjadi pada rekan kerja Anda tak akan terjadi pada Anda, jadi Anda tak perlu khawatir ya, Mam. Perusahaan tidak boleh memecat Anda hanya karena kehamilan Anda bermasalah, terlebih bagi Anda yang sudah menjadi karyawan tetap. Namun, mungkin saja ada sebagian perusahaan yang menjadikan hal ini sebagai pertimbangan untuk memutus hubungan kerja atau mengangkat menjadi karyawan tetap, bagi Anda yang masih menjadi karyawan kontrak. Nah, daripada ketakutan Anda membuat performa Anda di kantor menjadi semakin kurang maksimal, lebih baik Anda bertanya langsung kepada atasan dan bagian personalia mengenai hal ini. Tetap semangat ya, Mama. (Lenny Delima/ Photo : Istockphoto.com)
Di Indonesia, hanya 32% anak berusia 2 hingga 12 tahun yang mengkonsumsi sarapan yang memadai. Padahal, sarapan dapat...
Gigi palsu bisa jadi pilihan untuk menggantikan gigi yang hilang. Tak hanya untuk estetika, namun gigi palsu juga...
Dino Roar Halloween Adventure, festival dinosaurus outdoor terbesar dan pertama di Jakarta, siap menyambut Si Kecil di Tribeca...
Beberapa hari lalu Grant Thornton Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung keberlanjutan lingkungan melalui kegiatan CSR bertajuk #WhatRemains....
Mams, Jakarta Family Walk, Jalan sehat bersama keluarga pertama yang mengutamakan bonding keluarga pasca Pandemic Covid 19 kembali...