Career
Dilema Breastfeeding (Working) Mama di Indonesia
Hi Mams! Setelah menjalani peran sebagai seorang mama, tentu ada banyak sekali perubahan prioritas yang kita rasakan. Terutama tentang status sebagai wanita bekerja. Menurut Menteri Keuangan Indonesia sekaligus mama dari 3 orang anak Sri Mulyani Indrawati, di negara ini, mengurus anak selalu dipandang sebagai tugas perempuan. Hal ini diungkapkan saat gelaran IMF & World Bank Group Annual Meetings 2018 berlangsung di Bali, 12 – 14 Oktober 2018.
“Salah satu hal yang bisa meringankan beban perempuan dalam bekerja adalah kebijakan yang berpihak. Di institusi saya, diwajibkan untuk menyediakan kantor yang bersahabat bagi perempuan. Ada penitipan anak serta ruang menyusui,” ungkapnya dalam sesi diskusi panel “Empowering Women in the Workplace” bersama jurnalis senior Rosiana Silalahi, Managing Director IMF Christine Lagarde, Sekretaris Eksekutif Komisi Ekonomi PBB untuk Afrika Vera Songwe, Direktur Eksekutif Aksi Hak-Hak Perempuan Internasional Tonton, Asia Pasifik, Priyanthi Fernando, dan Deputi Gubernur Senior, Bank of Canada Carolyn Wilkins.
Ia berharap, dengan fasilitas pendukung yang diberikan oleh pihak kantor, dapat meminimalisir dilema working mama yang kerap dihadapi. Sudah seharusnya perempuan turut bersaing dengan pria untuk memperjuangkan karirnya di perusahaan.
Dukungan Pemerintah untuk Wanita Menyusui
Menilik peraturan pemerintah mengenai kewajiban perusahaan menyediakan fasilitas laktasi sepertu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2013, dalam BAB II (Dukungan Program ASI Eksklusif) menyebutkan:
PASAL 3:
(1) Pengurus Tempat Kerja dan Penyelenggara Tempat Sarana Umum harus mendukung program ASI Eksklusif.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
1. Penyediaan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI.
2. pemberian kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI Eksklusif kepada bayi atau memerah ASI selama waktu kerja di tempat kerja.
3. Pembuatan peraturan internal yang mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif; dan penyediaan Tenaga Terlatih Pemberian ASI.
PASAL 10:
Persyaratan kesehatan Ruang ASI paling sedikit meliputi:
-
1. Tersedianya ruangan khusus dengan ukuran minimal 3×4 m2 dan/atau disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan yang sedang menyusui.
2. Ada pintu yang dapat dikunci, yang mudah dibuka/ditutup.
3. Lantai keramik/semen/karpet.
4. Memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup.
5. Bebas potensi bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi.
6. Lingkungan cukup tenang jauh dari kebisingan.
7. Penerangan dalam ruangan cukup dan tidak menyilaukan.
8. Kelembapan berkisar antara 30-50%, maksimum 60%.
9. Tersedia wastafel dengan air mengalir untuk cuci tangan dan mencuci peralatan.
Selain hal – hal diatas, pihak perusahaan juga diminta menyediakan tenaga terlatih yang menyampaikan kepada karyawan tentang pentingnya pemberian ASI. Baca lengkap peraturannya disini, Mams.
Jika tidak terdapat fasilitas menyusui di kantor..
Mamas dapat mengajukan proposal pembuatan fasilitas menyusui di kantor dengan mengajak pihak ketiga yaitu Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI ASI) sebagai organisasi nirlaba yang bertujuan meningkatkan angka breastfeeding mama di Indonesia. Sebagai langkah pertama, breastfeeding support group di kantor mamas & hubungi AIMI ASI melalui email: [email protected] atau kontak: (021) 7884 7714, 7883 6417 untuk langkah berikutnya, yaitu penyerahan proposal fasilitas menyusui yang akan diserahkan kepada perwakilan perusahaan.
Nah, bagaimana dengan kondisi di kantor Anda, Mams? Apakah sudah memiliki fasilitas yang disarankan seperti diatas? Apa saja kebijakan yang mendukung karir sebagai working mama? Share melalui kolom momentar di bawah ini, ya! (Nathalie Indry/KR/Photo: dok. Smartmama, Istockphoto.com)