Mind

5 Langkah Hentikan KDRT

By  | 

Komnas Perempuan Indonesia mengungkapkan terdapat 259.150 kasus kekerasan atas perempuan sepanjang tahun 2016. Data ini dihimpun dari Pengadilan Agama & lembaga mitra pengadaan layanan di Indonesia. Di ranah personal/rumah tangga, kekerasan terhadap istri menempati urutan kasus tertinggi  yang sebanyak 5.784 kasus.

Di dunia, fakta kekerasan terhadap istri juga menjadi salah satu topik yang tidak pernah berhenti diperbincangkan. Jika Anda menemui kasus KDRT dengan berbagai alasan, mari bantu untuk memutus mata rantainya.

un women 1

Dalam rangka Hari Hak Asasi Manusia Sedunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember, UN Women merilis kebijakan untuk membantu memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan, khususnya kasus dalam rumah tangga:

1. Sebarkan informasi positif. Bahwa apapun alasannya, kekerasan terhadap perempuan tidak dibenarkan. Dalam hal ini, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 5 menyebutkan ada 4 bentuk kekerasan diantaranya kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga.

2. Speak out. Setiap kali menemui 4 bentuk tindak kekerasan di sekitar Anda, segera laporkan kepada kantor kepolisian terdekat. UU diatas juga memberikan perlindungan bagi saksi, keluarga, teman korban, serta pendampingnya.

Man and woman in disagreement

3. Ubah kebiasaan. Mari sebarkan pandangan positif tentang maskulinitas yang tidak hanya berbasis keperkasaan secara fisik, tetapi kebaikan hati dan keinginan untuk saling menghargai.

4. Berikan support pada korban. Baik berupa donasi atau pemberian support psikologis tidak hanya kepada korban KDRT yang kita kenal, tetapi korban – korban lain melalui organisasi pendukung seperti Komnas Perempuan.

5. Pelajari lebih lanjut tentang bentuk, penyebab & definisi kekerasan yang kerap terjadi. Pada umumnya, penyebab utama terjadinya KDRT adalah faktor diskriminasi dan ketidakadilan; baik dalam persoalan status maupun intelektualitas. Always remember that a gender based – violence is never woman’s fault. (Nathalie Indry/KR/Photo: Istockphoto, UN Women)

Shares