Health

Ketentuan Naik Kereta Saat Hamil

By  | 

Q: Dear Smart Mama,

Mengingat sebentar lagi memasuki libur sekolah dan hari raya, saya beserta keluarga (suami dan Si Balita) berencana untuk berlibur ke rumah orang tua saya di Surabaya menggunakan kereta. Yang ingin saya tanyakan adalah apakah ada ketentuan khusus bagi calon mama menggunakan kereta api jarak jauh?  Saat ini saya sedang hamil 5 bulan.

Lena, 29 tahun, mama dari Mikhaila, 4 tahun, dan sedang hamil 20 minggu.   

 

A: Dear Mama Lena,

Selamat atas kehamilan keduanya ya, Mams!

Sama halnya dengan pesawat terbang, bepergian jarak jauh dengan kereta api juga ada ketentuannya. Berlaku sejak 31 Maret 2017 lalu, Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan peraturan baru bagi calon mama yang akan bepergian jarak jauh dengan menggunakan kereta api. Adapun ketentuannya adalah:

  1. Calon mama diperbolehkan untuk melakukan perjalanan jauh dengan kereta api pada usia kehamilam 14-28 minggu.
  2. Apabila kehamilan calon mama di luar usia kehamilan tersebut, maka calon mama wajib membawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan:
  • Usia kehamilan pada saat pemeriksaan.
  • Kandungan dalam keadaan sehat.
  • Wajib didampingi oleh 1 orang pendamping dewasa.

Apabila calon mama tidak dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan,  maka calon mama akan diperiksa terlebih dahulu di pos kesehatan stasiun keberangkatan. Apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak bisa berangkat, maka perjalanan dibatalkan dan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen.

Peraturan ini diterbitkan oleh PT KAI untuk menjamin keselamatan penumpang, khususnya yang dalam kondisi hamil dari risiko hal-hal yang tidak diinginkan selama dalam perjalanan. So, have a great holiday Mams! (Tammy Febriani/KR/Photo: Istockphoto.com)

Shares