Finance

Mengenal Tabungan Deposito Syariah

By  | 
Selain investasi, produk tabungan hingga saat ini masih menjadi favorit sebagian besar keluarga di Indonesia. Jika selama ini Anda sudah berpengalaman menyimpan dana ke dalam bentuk deposito (Baca: Kelebihan Tabungan Deposito), tidak ada salahnya mempelajari bentuk lain dari produk deposito itu sendiri, yakni deposito syariah. Mengedepankan sistem tranparansi dalam perhitungan pembagian keuntungan dengan nasabah, pihak bank kini tak kalah sering menawarkan tabungan tersebut kepada calon konsumen. Bagaimana sistem kerjanya, ya?

Perbedaan Deposito Syariah dengan Deposito Umum
Terletak pada kelebihannya yang bersifat transparan, terutama dalam segi pembagian hasil keuntungan. Dalam sistem syariah tidak mengenal bunga tetap seperti bank umum, melainkan bagi hasil berdasarkan kesepakatan awal antara bank dengan nasabah.

Ketentuan Bagi Hasil
Biasanya dikenal dengan sebutan nisbah, besarannya ditetapkan pada awal mendaftar deposito misalnya 65:35. Berarti 65% hasil pengelolaan dana beserta keuntungannya akan diberikan kepada nasabah, 35% nya kepada bank. Pihak bank akan terlebih dulu menginvestasikan dana yang terhimpun pada aktivitas – aktivitas ekonomi yang halal, sebelum dikembalikan kepada nasabah dalam waktu yang telah ditentukan bersama.

Asian Girl Telemarketer

Fasilitas Deposito Syariah
Walaupun akan berbeda untuk setiap produk di masing – masing bank, namun secara umum akan diberikan fasilitas sebagai berikut:
1. Prosentase bagi hasil kompetitif.
2. Dapat dijadikan jaminan kredit.
3. Jangka waktu fleksibel mulai dari 1, 3, 6, 12 dan 24 bulan.
4. Saat jatuh tempo, dana bagi hasil dapat ditunaikan atau diinvestasikan kembali.

Syarat Pengajuan Deposito Syariah
1. Mengisi formulir pembukaan rekening deposito.
2. Menunjukkan identitas diri : KTP/SIM/Paspor untuk nasabah perorangan.
3. Menunjukkan bukti identitas badan usaha untuk nasabah perusahaan.
4. Melakukan setoran pembukaan rekening dengan sebelumnya memiliki tabungan utama pada bank yang bersangkutan.

Perhitungan Dana Bagi Hasil 
Rumus pembagian hasilnya sebagai berikut:
(Nominal deposito nasabah : Nominal seluruh deposito yang diterima bank) x Prosentase bagi hasil x Keuntungan bank pada bulan tersebut.

Contoh kasus: 
Nominal deposito yang Anda serahkan kepada bank adalah Rp 10 juta dalam waktu 1 bulan, dengan prosentase pembagian hasil 55%:45% (55% untuk nasabah, 45% untuk bank). Sementara itu, jumlah seluruh deposito yang diterima bank dengan jangka waktu yang sama (1 bulan) adalah Rp 5 milyar. Keuntungan bagi hasil seluruh deposito berjangka waktu 1 bulan yang diterima bank adalah Rp 50 juta.

Maka perhitungan bagi hasilnya adalah:
(Rp 10 juta : Rp 5 milyar) x 55% x Rp 50 juta = Rp 55.000.
Tentu saja, semakin besar nilai deposito yang Anda serahkan kepada bank, semakin besar pula keuntungan yang akan didapatkan. (Nathalie Indry/KR/Photo: Istockphoto.com)

 

Shares