Finance
FAQ KPR Take Over
Setelah dipertimbangkan bersama, timbul keinginan Anda dan pasangan untuk memindahkan sistem pembayaran KPR dari Bank yang sudah berjalan saat ini ke Bank lainnya. Biasanya hal ini disebabkan oleh pertimbangan perhitungan bunga yang ditawarkan lebih rendah, serta fasilitas yang lebih menarik. Yuk, pelajari bagaimana prosedur KPR Take Over. Berikut adalah list frequent ask questionnya.
KPR Take Over?
Merupakan pemindahan atas pinjaman pembiayaan/kredit rumah yang telah berjalan dari satu bank ke bank lainnya, biasanya disebut sebagai pengalihan kreditur. KPR Take Over yang berjalan akan secara otomatis mengikuti bunga yang berlaku di bank baru.
1. Saat melakukan permohonan kredit, biasanya pihak Bank akan melakukan perhitungan kembali atas kredit yang telah berjalan, melakukan analisa kredit, serta kemampuan Anda untuk meneruskan proses tersebut melalui dokumen diri dan penghasilan terbaru.
3. Dengan adanya proses penilaian ulang atas jaminan yang Anda berikan, pihak Bank akan melakukan pemeriksaan atas nilai jaminan terkini dan dokumen yang berhubungan dengan pendirian bangunan.
4. Periksa kembali perjanjian kredit Anda dengan Bank pertama. Karena biaya yang harus dibayarkan oleh Bank kedua untuk melunasi total pinjaman tergantung dari kesepakatan sebelumnya.
Persyaratan untuk mengajukan KPR Take Over?
1. Warga Negara Indonesia.
2. Karyawan tetap dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun.
3. Wiraswasta dengan pengalaman usaha minimal 3 tahun.
4. Profesional dengan pengalaman praktek minimal 2 tahun.
5. Usia minimal saat pembiayaan diberlakukan adalah 21 tahun, dan maksimal 65 tahun.
6. Memiliki pendapatan bersih bulanan minimum sebesar 6 – 8 juta/ bulan.
7. Melengkapi dokumen – dokumen yang diperlukan.
Dokumen apa saja yang diperlukan untuk pengajuan KPR Take Over?
1. Karyawan: KTP, Kartu Keluarga, surat nikah, slip gaji terakhir, rekening tabungan 3 bulan terakhir, NPWP.
2. Wiraswasta: KTP, Kartu Keluarga, surat nikah, rekening tabungan 3 bulan terakhir, laporan keuangan 2 tahun terakhir, Legalitas usaha, NPWP.
3. Profesional: KTP, Kartu Keluarga,sSurat nikah, rekening tabungan 3 bulan terakhir, Izin praktek yang masih berlaku, NPWP.