Finance
Mengenal Lembaga Penjamin Simpanan
Tentunya Anda sudah pernah mendengar kata LPS. Namun, tahukah Anda seluk beluk tentang LPS ini, Mams? LPS merupakan sebuah lembaga yang di bentuk oleh pemerintah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat paska krisis ekonomi lalu.
Industri perbankan merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam perekonomian nasional untuk menjaga keseimbangan ekonomi nasional. Dan stabilitas industri perbankan ini sangat memengaruhi stabilitas perekonomian secara keseluruhan. Krisis moneter dan perbankan yang menghantam Indonesia pada 1998 lalu, berakibat adanya likuidasinya 16 bank. Kondisi ini kemudian mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan di Indonesia.
Namun, saat ini Anda tak perlu lagi takut untuk menyimpan uang Anda dalam jumlah besar di bank. Karena, sejak tahun 2005, pemerintah secara resmi membentuk sebuah lembaga untuk mengantisipasi adanya krisis ekonomi yang berimbas pada hilangnya dana simpanan masyarakat di bank. Bank yang melakukan kegiatan di wilayah Indonesia wajib menjadi anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dengan adanya LPS, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan kembali tumbuh.
Dan jenis simpanan yang dijamin oleh LPS adalah: bank konvensional, meliputi tabungan, deposito, giro, atau bentuk lain yang disamakan dengan itu; bank syariah, meliputi tabungan wadiah, tabungan mudharabah, giro wadiah, giro mudharabah, dan deposito mudrabah. Sedangkan besarnya simpanan yang dijamin oleh LPS ini, baik di bank pemerintah, bank swasta, dan kantor cabang bank asing yang menjalankan kegiatan usahanya di wilayah Indonesia maksimal Rp2 milyar per nasabah per bank. Jadi, tak perlu khawatir lagi untuk menyimpan uang Anda di Bank ya, mamas? (Tammy Febriani/KR/Photo: Istockphoto.com)