Finance
Perlukah Memiliki Asuransi Kartu Kredit?
Hi Mams! Dengan kepemilikan kartu kredit saat ini, kami yakin Anda pasti sering menerima penawaran produk asuransi kartu kredit oleh telemarketer melalui telepon, ya? Dengan iming – iming biaya rendah & keterbatasan waktu mendengarkan informasi yang disampaikan, seringkali kita menjadi bingung harus memutuskan apa. Yuk, kenali cara kerja & fungsi proteksinya.
Apa fungsinya?
Asuransi kartu kredit atau yang biasa disebut credit protector memiliki fungsi untuk membebaskan hutang kartu kredit bila pemegang kartu meninggal dunia/cacat permanen sehingga tidak mampu melunasi tanggungannya.
Besaran premi & cara kerja
Biasanya, besaran premi yang harus dibayarkan oleh pemegang kartu berkisar antara 0,3 – 0,8% dari total tagihan bulanan kartu. Namun apabila pada bulan tertentu Anda tidak memiliki tagihan kartu kredit, maka premi tidak perlu dibayarkan.
Cara klaim asuransi
Ahli waris pemegang kartu kredit yang telah ditentukan perlu menghubungi bank penerbit kartu dalam kurun waktu 3 bulan sejak pemegang kartu meninggal dunia, dengan melampirkan surat permohonan dan surat kematian sebagai bukti. Dengan klaim asuransi ini, maka berakhir pula masa berlaku kartu kredit.
Pembatalan asuransi
Sekalipun telah mengiyakan kepemilikan asuransi melalui sambungan telepon, Anda tetap bisa berubah pikiran dan membatalkannya, kok. Tunggu sampai tanggal cetak tagihan berikutnya, kemudian hubungi customer service dari bank penerbit kartu untuk pembatalan asuiransi yang bersangkutan.
Keputusan untuk memiliki asuransi kartu kredit akan bergantung juga pada besaran tagihan dan kemampuan Anda untuk membayarnya, Mams. Semakin besar jumlah tagihan maka akan semakin besar pula jumlah premi yang harus dibayar; begitu pula dengan risiko yang ditimbulkan. Pastikan Anda berdiskusi dengan pasangan mengenai hal ini, ya! (Nathalie Indry/KR/Photo: Istockphoto.com)