Career

Perhatikan Hal-hal Berikut ini Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja

By  | 

Anda baru saja menerima kabar gembira, diterima bekerja di perusahaan incaran Anda, dan mereka meminta kehadiran Anda untuk menandatangani kontrak kerja. Walau Anda sudah mengetahui latar belakang perusahaan yang Anda lamar dan mendengar selentingan tentang manajemen mereka yang baik, tapi sebaiknya Anda tetap memerhatikan beberapa hal sebelum langsung menandatangani kontrak tersebut.

Tentunya, awali dengan membaca baik-baik kontrak kerja Anda, dan kalau perlu ulangi lagi agar tak ada yang terlewat. Jangan sampai ada perbedaan kebijakan yang mereka tawarkan kepada Anda saat wawancara, dengan yang ada di dalam kontrak. Kalau yang ditawarkan lebih baik, maka itu keuntungan bagi Anda, namun bila tak lebih baik dari pekerjaan Anda sekarang ini, maka buat apa Anda pindah kerja bukan, Mams?

Dan berikut ini merupakan beberapa hal yang harus Anda perhatikan:

  • Gaji. Pastikan bahwa di dalam kontrak kerja Anda menerangkan dengan jelas besarnya gaji pokok serta kompensasi perhitungan gaji seperti lembur, uang transport, insentif, dan sebagainya. Semuanya harus sesuai dengan kesepakatan pada saat wawancara sebelumnya ya, Mams.
  • Asuransi kesehatan. Fasilitas asuransi atau tunjangan kesehatan sangat penting, Mamas. Pastikan di dalam kontrak kerja kalau Anda mendapatkan fasilitas ini dan berapa plafonnya. Apalagi jika pekerjaan yang Anda jalani cukup berisiko.
  • Potongan-potongan. Selain gaji pokok dan tunjangan, Anda pun harus cermat dengan segala potongan administrasi yang walaupun berjumlah kecil, namun apabila banyak jumlahnya maka akan mengakibatkan potongan besar pada gaji. Jadi perhitungkan berapa take home pay Anda.
  • Status pegawai. Kontrak kerja harus menerangkan informasi mengenai status Anda di perusahaan ini. Apakah Anda bekerja paruh waktu atau full time? Apakah Anda adalah pekerja kontrak, masih dalam masa percobaan, atau pegawai tetap? Dan berapa lama masa percobaan sebelum diangkat menjadi pegawai tetap? Status Anda di sini juga harus jelas, karena berkaitan dengan besarnya gaji, tunjangan, dan fasilitas yang akan Anda terima.

Signing Contract - from directly above

  • Jenis pekerjaan. Apa saja pekerjaan Anda di perusahaan ini juga harus jelas. Jangan sampai Anda dibebani pekerjaan di luar kesepakatan sebelumnya.
  • Waktu kerja. Beberapa perusahaan mengatur jadwal kerja mereka dari hari Senin – Jum’at atau Senin – Sabtu. Begitu pula dengan jam kerja, ada yang jam 08:00 – 17:00 atau 09:00 – 18:00. Semuanya harus jelas untuk menentukan kapan tenaga ekstra Anda diperhitungkan untuk lembur.
  • Pemutusan kerja. Terakhir, peraturan perusahaan untuk pemutusan kerja juga harus jelas. Tanyakan secara detail, apakah akan ada surat peringatan (SP 1, 2, 3) dahulu? Apakah akan diberi pesangon? Dan apakah ada penalti bagi Anda apabila berhenti sebelum masa kontrak usai. Good luck, Mamas! (Tammy Febriani/KR/Photo: Istockphoto.com)

Shares