Finance

Mengenal Lebih Jauh Tentang Dana Pensiun

By  | 

Saat kita masih dalam masa produktif, tentunya tak perlu khawatir dengan pendapatan yang kita terima. Namun memasuki usia pensiun, tentunya harus ada sumber pendapatan lain yang bisa diandalkan. Dan ini harus dipikirkan sejak dini, bahkan sejak sekarang lho, Mams. Agar saat memasuki usia pensiun nanti, Anda tak perlu lagi khawatir karena telah memiliki dana di masa pensiun. Dana ini bisa Anda dapatkan dari memiliki usaha, investasi, atau mengandalkan suatu badan keuangan yang mengelola dan menjalankan program yang memasok atau memenuhi janji manfaat pensiun.

Seperti dipaparkan pada acara Seminar dan Sosialisasi Trauma Centre yang diselenggarakan oleh rumah sakit Evasari bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan pada 11 Mei 2016 lalu, selain melakukan sosialisasi fasilitas trauma centre yang ada di rumah sakit Evasari, dalam acara ini BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan sosialisasi mengenai Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Penerima Upah. Selain Jaminan Kecelakaan Kerja, BPJS juga memiliki beberapa program lain bagi tenaga kerja yang bisa Anda ikuti. Yang mana salah satunya adalah Jaminan Pensiun. Program dana pensiun yang ada di BPJS maupun lembaga keuangan lainnya ini dapat membantu Anda dalam mengelola dana pensiun sejak dini lho, Mams. Dan berikut ini adalah hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai dana pensiun.

Manfaat Pensiun

Manfaat Pensiun adalah berbagai macam manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta dana pensiun, entah itu dalam bentuk pembayaran rutin, tunjangan kesehatan, akses ke fasilitas tertentu, dan lain sebagainya yang diberikan kepada seseorang yang pensiun berdasarkan pekerjaan orang itu sebelum pensiun. Adapun manfaat pensiun sendiri antara lain:

  • Pensiun normal. Manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun telah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
  • Pensiun dipercepat atau dini. Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
  • Pensiun ditunda. Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan pensiunnya dimulai sejak tanggal pensiun normal. Dengan demikian karyawan akan mendapatkan penghasilan dari dua sumber yaitu pensiun dan gaji.
  • Pensiun cacat. Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menderita cacat.

Berdasarkan peraturan dana pensiun yang tercantum dalam UU No. 12 Tahun 1992 pasal 19 menyatakan bahwa setiap karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam dana pensiun yang didirikan pemberi kerja berhak menjadi peserta, apabila telah berusia setidak-tidaknya 18 tahun atau telah kawin dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya satu tahun pada pendiri atau mitra pendiri.

Jadi pada saat Anda telah pensiun, maka Anda berhak untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun lamanya dan telah memasuki usia pensiun atau ada sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan ini biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun, hal ini tergantung dari kebijakan yang terdapat dalam suatu instansi atau perusahaan.

Jenis-jenis Dana Pensiun

Di Indonesia sendiri, peraturan mengenai dana pensiun telah diatur dalam suatu undang-undang, yaitu berdasarkan UU No. 11 tahun 1992. Dalam undang-undang tersebut, terdapat 3 jenis dana pensiun yang berlaku di Indonesia, yaitu:

  1. Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
  2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
  3. Dana Pensiun berdasarkan Keuntungan adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

Fungsi Dana Pensiun

Dana pensiun sendiri memiliki beberapa fungsi, diantaranya adalah:

  • Fungsi Asuransi. Penyelenggara program pensiun mengandung azas kebersamaan seperti halnya program asuransi.
  • Fungsi Tabungan. Program pensiun bertugas untuk mengumpulkan dan mengembangkan dana yang merupakan dana terakumulasi dari iuran peserta, di mana iuran tersebut diperlakukan seperti halnya tabungan.
  • Fungsi Pensiun. Peserta akan diberikan kelangsungan pendapatan dalam bentuk pembayaran secara berkala seumur hidup setelah memasuki masa pensiun.

Tujuan Dana Pensiun

Dana pensiun memiliki tujuan berbeda antara pihak pemberi kerja, lembaga pengelola dan karyawan. Adapun tujuannya antara lain:

  1. Bagi Pemberi Kerja
  • Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaannya.
  • Agar di masa pensiun tersebut, karyawannya mendapatkan jaminan.
  • Memberikan rasa aman pada karyawan.
  • Meningkatkan kinerja dan motivasi karyawan.
  • Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat.
  1. Bagi Karyawan
  • Kepastian memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun.
  • Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.
  1. Bagi Lembaga Pengelola
  • Mengelola dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dimasukkan dalam kegiatan investasi.
  • Turut membantu menyelenggarakan program pemerintah. (Tammy Febriani/KR/Photo: IStockphoto.com)

Shares