Finance

Mengenal Lebih Jauh Tentang KPR

By  | 

Fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang banyak dimiliki oleh bank-bank saat ini sangat mempermudah kita untuk miliki rumah sendiri ya, Mamas? Melalui KPR, Anda dapat segera menempati rumah sendiri meski belum memiliki dana yang cukup. Namun sebelum mengajukan KPR kepada bank terkait, sebaiknya Anda mengetahui lebih jauh terlebih dahulu mengenai program KPR ini.

  1. Cara kerja KPR. KPR adalah layanan peminjaman dari bank kepada nasabah untuk membeli rumah dengan cara kredit. Besar pembiayaan yang diberikan oleh pihak bank dapat mencapai 80% dari harga rumah. Jika membeli rumah lewat KPR, Anda sebagai nasabah cukup membayar uang muka karena sisanya akan dilunasi oleh pihak bank kepada developer Surat-surat tanda kepemilikan rumah tersebut akan dipegang oleh pihak bank, dan Anda kemudian mencicil pinjaman pokok tadi beserta bunga yang telah disepakati setiap bulan kepada bank. Ingat ya Mams, melalui KPR artinya rumah yang dibeli menjadi jaminan pinjaman. Jika pinjaman tak bisa dilunasi atau Anda sampai menunggak dalam periode tertentu, maka rumah tersebut akan disita oleh bank.
  2. Pahami Aturan KPR. Peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, minimal uang muka KPR adalah 20% untuk rumah. Membayar lebih besar dari uang muka (DP) yang ditetapkan akan mengurangi biaya angsuran per bulan. Cicilan KPR biasanya dihitung maksimal 1/3 atau 30% dari total penghasilan Anda.  Saat pengajuan KPR, bank akan memeriksa riwayat kredit calon nasabahnya. Yang juga harus Anda pahami, tidak semua pengajuan KPR akan diterima oleh pihak bank. Jika diketahui Anda masih memiliki tunggakan kartu kredit atau riwayat pembayaran lainnya yang buruk, permohonan KPR Anda kemungkinan besar ditolak.
  3. Besar cicilan KPR. Cicilan KPR terdiri atas utang pokok dan juga bunga pinjaman. Utang pokok adalah nominal uang pinjaman yang belum dilunasi nasabah ketika membeli rumah. Sedangkan bunga pinjaman adalah biaya jasa KPR yang ditentukan oleh bank tersebut atas persetujuan Bank Indonesia. Bunga KPR sendiri ada dua macam, yaitu fixed (tetap) dan floating (mengambang). Fixed artinya nasabah membayar bunga dengan nilai tetap selama periode yang telah disepakati. Sedangkan floating artinya nilai bunga berubah-ubah sesuai dengan ketetapan bank dan tergantung pada pasar suku bunga. Jadi, cari tahu dengan jelas mengenai berapa lama Anda bisa membayar bunga secara flat dan besarnya cicilan, serta kapan Anda mulai membayar cicilan dengan bunga floating dan berapa besarnya cicilan. Dengan begitu, Anda sudah bisa mengetahui berapa besar uang yang harus disisihkan untuk kebutuhan rumah.(Tammy Febriani/KR/Photo: Istockphoto.com)

Shares