
Q: Dear dr. Donny,
Saya dan suami telah menikah selama dua tahun dan saya baru saja mengalami keguguran pada kehamilan pertama saya yang berusia 14 minggu. Kapankah saya diperbolehkan hamil kembali setelah sempat keguguran?
Dessy, 27 tahun
A: Dear Ny. Dessy,
Keguguran dapat disebabkan banyak hal, seperti adanya kelainan pada kromosom, infeksi, gangguan endokrinologi, abnormalitas rahim, dan lain sebagainya. Dan terdapat suatu risiko berulangnya keguguran pada kehamilan berikutnya atau mengalami rekurensi. Sehingga, akan lebih baik dilakukan evaluasi terlebih dahulu mengenai kemungkinan penyebab keguguran pada kehamilan sebelumnya melalui serangkaian proses screening untuk optimalisasi keberhasilan kehamilan berikutnya.
Dan apabila Anda menjalani proses kuretase dalam saat keguguran, sebaiknya kehamilan berikutnya ditunda selama minimal tiga bulan untuk pemulihan kondisi rahim, sekaligus menjalani proses screening. (dr. Doni Aprialdi, SpOG, MKes/Redaksi/LD/Photo: Istockphoto.com)
Dijawab oleh:
dr. Doni Aprialdi, SpOG, MKes
RSIA Hermina Pasteur
Penyakit Ginjal Kronik (PGK) tercatat sebagai penyebab 4,6% kematian global pada tahun 2017, angka ini diprediksi akan terus...
Mood dan penampilan erat kaitannya dengan wanita. Keduanya saling mempengaruhi satu sama lain. Rasa percaya diri terhadap penampilan...
Memasuki bulan Ramadan, seringkali kita bingung mencari kegiatan seru bersama Si Kecil di rumah. Pasalnya saat Ramadan, Si...
Menyambut bulan Ramadan, brand asal Dubai Babyshop meluncurkan koleksi “A Ramadan of Radiance” dari Babyshop dengan menghadirkan pakaian...
Pada tanggal 19 – 23 February 2025 lalu, acara Centre Point Education berlangsung di Main Atrium Mall Centre...