Q: Dear dr. Donny,
Saya dan suami telah menikah selama dua tahun dan saya baru saja mengalami keguguran pada kehamilan pertama saya yang berusia 14 minggu. Kapankah saya diperbolehkan hamil kembali setelah sempat keguguran?
Dessy, 27 tahun
A: Dear Ny. Dessy,
Keguguran dapat disebabkan banyak hal, seperti adanya kelainan pada kromosom, infeksi, gangguan endokrinologi, abnormalitas rahim, dan lain sebagainya. Dan terdapat suatu risiko berulangnya keguguran pada kehamilan berikutnya atau mengalami rekurensi. Sehingga, akan lebih baik dilakukan evaluasi terlebih dahulu mengenai kemungkinan penyebab keguguran pada kehamilan sebelumnya melalui serangkaian proses screening untuk optimalisasi keberhasilan kehamilan berikutnya.
Dan apabila Anda menjalani proses kuretase dalam saat keguguran, sebaiknya kehamilan berikutnya ditunda selama minimal tiga bulan untuk pemulihan kondisi rahim, sekaligus menjalani proses screening. (dr. Doni Aprialdi, SpOG, MKes/Redaksi/LD/Photo: Istockphoto.com)
Dijawab oleh:
dr. Doni Aprialdi, SpOG, MKes
RSIA Hermina Pasteur
Hipertensi saat hamil merupakan salah satu keluhan calon mama yang perlu diwaspadai, karena tak hanya membahayakan sang mama,...
Reiwa, merek electronic home appliances pendatang baru di pasar Indonesia, menghadirkan solusi inspiratif untuk gaya hidup yang lebih...
Sebagai orangtua, memastikan Si Kecil mendapatkan pendidikan terbaik adalah salah satu prioritas utama. Memahami aspirasi ini, Sekolah Murid...
Kalbe Nutritionals melalui Morinaga Soya mempersembahkan gerakan “1000 Cerita Bunda untuk Anak Juara”, sebuah inisiatif yang mengajak para...
Informasi mengenai dunia parenting dan kesehatan anak saat ini sangat mudah didapat. Namun tentunya, mendapatkan informasi dari sumber...