
Q: Dear dr. Donny,
Saya dan suami telah menikah selama dua tahun dan saya baru saja mengalami keguguran pada kehamilan pertama saya yang berusia 14 minggu. Kapankah saya diperbolehkan hamil kembali setelah sempat keguguran?
Dessy, 27 tahun
A: Dear Ny. Dessy,
Keguguran dapat disebabkan banyak hal, seperti adanya kelainan pada kromosom, infeksi, gangguan endokrinologi, abnormalitas rahim, dan lain sebagainya. Dan terdapat suatu risiko berulangnya keguguran pada kehamilan berikutnya atau mengalami rekurensi. Sehingga, akan lebih baik dilakukan evaluasi terlebih dahulu mengenai kemungkinan penyebab keguguran pada kehamilan sebelumnya melalui serangkaian proses screening untuk optimalisasi keberhasilan kehamilan berikutnya.
Dan apabila Anda menjalani proses kuretase dalam saat keguguran, sebaiknya kehamilan berikutnya ditunda selama minimal tiga bulan untuk pemulihan kondisi rahim, sekaligus menjalani proses screening. (dr. Doni Aprialdi, SpOG, MKes/Redaksi/LD/Photo: Istockphoto.com)
Dijawab oleh:
dr. Doni Aprialdi, SpOG, MKes
RSIA Hermina Pasteur
Mengajak Si Kecil bepergian jauh tentunya membutuhkan banyak persiapan, apalagi bila Si Kecil kerap mengalami mabuk perjalanan. Mabuk...
Sebelumnya dikenal sebagai Algorithmics, Algonova kini menghadirkan pengalaman belajar yang lebih luas, tidak hanya berfokus pada coding, tetapi...
Mams, vitamin C adalah salah satu bahan aktif terbaik dalam perawatan wajah karena memiliki kandungan antioksidan yang tinggi....
Ramadan adalah momen spesial untuk mempererat hubungan dalam keluarga, di mana kebiasaan sahur menjadi salah satu waktu berharga...
Penyakit Ginjal Kronik (PGK) tercatat sebagai penyebab 4,6% kematian global pada tahun 2017, angka ini diprediksi akan terus...