Career

Q&A: Belum Setahun Bekerja, Bolehkah Cuti Melahirkan?

By  | 

Q: Saya adalah karyawan di sebuah perusahaan swasta yang tengah hamil delapan bulan. Ketika ingin mengajukan cuti bersalin, perusahaan mengatakan kalau saya bisa mengambil cuti bersalin tersebut, tetapi karena belum genap setahun bekerja (saya baru sembilan bulan bekerja di sana), jadi saya tidak mendapat gaji selama cuti bersalin. Apakah ini sesuai peraturan ketenagakerjaan?

Ayunda, 27 tahun, hamil 8 bulan

A: Aturan soal hak cuti hamil dan melahirkan ini sebenarnya tidak memandang apakah pekerja tersebut telah bekerja selama satu tahun atau belum, melainkan kondisi bahwa pekerja tersebut sedang hamil. Selama memenuhi syarat untuk mendapatkan cuti hamil dan melahirkan, maka Anda berhak mendapatkan gaji selama cuti hamil dan melahirkan.

Pengaturan mengenai cuti hamil ini diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan):
(1)  Pekerja/buruh perempuan berhak memeroleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
(2)  Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memeroleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Pelanggaran terhadap ketentuan di atas merupakan tindak pidana yang bisa dikenakan sanksi.

Dari undang-undang di atas juga menjelaskan bahwa hak cuti hamil dan melahirkan ini memfokuskan pada kondisi pekerja perempuan yang hamil saja, yakni sebelum dan sesudah ia melahirkan, tidak memandang apakah ia telah bekerja selama satu tahun (12 bulan) atau tidak.

Hal ini karena cuti hamil bukanlah cuti tahunan. Cuti tahunan diberikan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus. Sedangkan cuti hamil atau melahirkan diberikan kepada pekerja perempuan untuk beristirahat selama total 3 (tiga) bulan, tanpa syarat telah bekerja selama 12 bulan terus-menerus.

Jadi, aturan dalam perusahaan tempat Anda bekerja sebenarnya tidak sesuai UU Ketenagakerjaan. Dan mengenai Anda yang tidak digaji selama menjalani cuti hamil, hal tersebut juga bertentangan dengan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan. Pasal 84 UU Ketenagakerjaan telah mengatur bahwa setiap pekerja atau buruh (perempuan) yang menggunakan hak waktu istirahat (cuti hamil dan melahirkan tersebut) berhak atas upah penuh.

Mengenai hak atas upah pekerja juga dipertegas kembali dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan) yang menyatakan bahwa pekerja atau buruh yang tidak masuk kerja dan atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan cuti sebelum dan sesudah melahirkan, tetap dibayar upahnya.

Sebaiknya Anda mendiskusikan kembali permasalahan ini dengan pihak perusahaan. Bila ternyata pihak perusahaan berkeras dengan peraturan mereka, maka keputusan akhir ada di Anda, Mams to be, apakah Anda akan menerimanya atau menuntutnya secara hukum. (Tammy Febriani/LD/Photo: Istockphoto.com)

Shares