Career

Q&A: Lama Cuti Keguguran

By  | 

Q: Saya wanita bekerja yang baru mengalami keguguran di kehamilan yang sudah memasuki bulan kedelapan. Dokter kandungan menganggap status saya adalah melahirkan karena kondisi bayi yang sudah lengkap anggota tubuhnya. Yang ingin saya tanyakan berapa lama cuti yang saya dapatkan karena keguguran ini?

Devina, 25 tahun

A: Mengenai masa cuti, seperti kita ketahui, bahwa pengaturan cuti hamil di Indonesia adalah selama tiga bulan lamanya. Hal ini sesuai isi pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu:

(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

(2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Melihat dari ketentuan di atas, jika karyawan tersebut keguguran, maka karyawan berhak mendapatkan waktu cuti selama 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan yang menangani keguguran Anda.

Namun, dalam hal ini, karena menurut dokter kandungan kasus Anda dinyatakan melahirkan dan bukan keguguran, maka pasal yang berlaku bagi Anda adalah Pasal 82 ayat (1), yaitu mendapatkan masa cuti selama tiga bulan.

Keterangan dokter tersebut sesuai dengan definisi keguguran (abortus) seperti yang dikemukakan oleh Dr. Chrisdiono M. Achadiat Sp. OG., dalam bukunya Obsteri dan Ginekologi (Italic ya), yaitu: “Abortus adalah suatu proses berakhirnya suatu kehamilan, di mana janin belum mampu hidup di luar rahim (belum viable); dengan kriteria usia kehamilan <20 minggu atau berat janin <500 gram.” (Tammy Febriani/LD/Photo: Istockphoto.com)

Shares