Career

Q&A: Apakah Perusahaan Menanggung Biaya Persalinan Karyawannya?

By  | 
Q: Saya adalah karyawan tetap di sebuah perusahaan jasa keuangan yang sudah bekerja selama tiga tahun. Saat ini saya sedang mengandung 12 minggu. Selain hak untuk mendapatkan jatah cuti melahirkan selama tiga bulan, apakah perusahaan juga akan menanggung biaya persalinan saya nanti?
Imelda, 27 tahun, hamil 3 bulan
 
A: Cuti melahirkan adalah hak setiap karyawan. Namun untuk fasilitas biaya persalinan, itu tergantung dari kebijakan tiap perusahaan. Jika sejak awal memang sudah ada perjanjian tentang maternity insurance atau tunjangan persalinan dari perusahaan, tentu Anda akan menerimanya. Setiap perusahaan memiliki kebijakan berbeda. Ada perusahaan yang memiliki kebijakan dengan memberi tunjangan uang tunai dengan jumlah yang sudah ditentukan dalam peraturan perusahaan. Namun ada pula perusahaan yang memang tidak memiliki kebijakan ini. Untuk lebih pastinya, Anda bisa menanyakan hal ini ke bagian Human Resources Department tempat Anda bekerja. (Tammy Febriani/LD/Dok. Istockphoto.com)

Shares