Career
Yang Harus Diketahui tentang Diskriminasi terhadap Pekerja Hamil
Wanita hamil memang kerap menjadi ‘musuh’ terselubung dalam perusahaan. Pasalnya perusahaan merasa Anda kurang produktif selama masa kehamilan dan nantinya Anda akan cuti panjang saat melahirkan dengan mendapatkan gaji penuh selama tiga bulan. Terdapat beberapa kasus diskriminasi pada wanita hamil misalnya melarang pekerja wanita untuk hamil selama beberapa tahun pertama bekerja di perusahaan tersebut. Ada juga wanita yang cuti melahirkan kemudian tidak diizinkan kembali bekerja di perusahaan tersebut karena sudah ada yang menggantikan. Beberapa kasus malah langsung memecat wanita hamil dengan berbagai alasan yang terkadang kurang masuk akal.
Padahal hak Anda sebagai pekerja wanita hamil dilindungi oleh negara dan dunia lho Mams. Berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sudah menjelaskan bahwa fungsi reproduksi wanita tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan haknya sebagai seorang pekerja. Dalam pasal 76 Undang-Undang tersebut juga mengimbau larangan bekerja overtime atau bekerja pada malam hari bagi pekerja wanita hamil. Kemudian dalam pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: per-03/MEN/1989 menyebutkan, bahwa kodrat sebagai wanita adalah hamil dan melahirkan sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk memaksa wanita mengundurkan diri apalagi harus menerima PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Cuti melahirkan juga termasuk dalam pasal 82 Undang-Undang No. 13 tahun 2003, yakni pekerja wanita berhak istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Pada Januari tahun 2000, International Labour Organisation (ILO) mengadopsi konvensi perlindungan maternitas sebagai sebuah prioritas yang meliputi pengakuan bahwa banyak wanita bekerja untuk mencari nafkah bagi keluarga sehingga perlu dilindungi hak-haknya seperti cuti melahirkan serta pembayaran gaji penuh selama masa cuti.
Jadi Mamas to be, jangan ragu memperjuangkan hak Anda sebagai pekerja perempuan ya, segera diskusi dengan pihak Human Resource Department jika Anda mengalami diskriminasi. Apabila hak Anda sebagai pekerja hamil juga tidak dapat dipenuhi, Anda dapat melaporkan pada Departmen Tenaga Kerja. (Karmenita Ridwan/LD/Photo:istockphoto.