Parenting

Yuk, Hargai Hak Anak!

By  | 

“Anak-anakmu bukanlah anak-anakmu.

Mereka adalah anak-anak kehidupan yang rindu akan dirinya sendiri.

Mereka terlahir melalui engkau tapi bukan darimu.

Meskipun mereka ada bersamamu tapi mereka bukan milikmu.

Pada mereka engkau dapat memberikan cintamu, tapi bukan pikiranmu.

Karena mereka memiliki pikiran sendiri.” (Anak-anakmu-Kahlil Gibran)

 

Mamas, meskipun Si Kecil terlahir dari rahim Anda, namun sadarilah bahwa sejak lahir ia memiliki haknya sebagai seorang individu yang wajib dipenuhi oleh orangtua dan negara. Apa saja hak anak di Indonesia? Yuk simak dan hargai.

  1. Hak untuk Bermain

Hal ini kerap dilupakan orangtua, padahal bermain adalah hak lho, Mams, dan yang harus Anda ingat juga bermain itu kaya manfaat, selain melatih motorik halus dan kasar, juga melatih Si Kecil bersosialisasi dengan teman sebayanya.

  1. Hak untuk Pendidikan

Sejak lahir, Si Kecil sudah memiliki hak ini. Yuk didik anak Anda sedini mungkin, dan tentunya menyekolahkan saat usianya sudah cukup.

  1. Hak untuk Identitas

Berikan ia nama yang pantas, serta jangan lupa kewajiban Anda untuk membuat akte kelahiran.

  1. Hak Mendapatkan Status Kebangsaan

Perjelas status kewarganegaraan Si Kecil ya, Mams, apalagi jika Anda dan pasangan  berbeda bangsa.

  1. Hak untuk Mendapat Makanan

Smart Mama percaya untuk urusan yang satu ini, Anda pasti sangat aware. Perhatikan nutrisi dan asupan yang seimbang bagi Si Kecil ya.

  1. Hak untuk Mendapatkan Akses Kesehatan

Yuk cek jadwal imunisasi Si Kecil, jangan sampai ada yang terlewat ya, Mams.

  1. Hak untuk Mendapatkan Rekreasi

Ajak Si Kecil untuk berwisata ya Mams, selain ia akan banyak belajar, hal ini juga menjadi sarana bonding time dalam keluarga.

  1. Hak untuk Mendapatkan Kesamaan

Si Kecil memiliki hak untuk diperlakukan dengan adil, tanpa ada tindakan diskriminasi.

  1. Hak Peran dalam Pembangunan

Setiap anak memiliki hak untuk terlibat dalam pembangunan negara karena ia adalah aset masa depan bangsa. Oleh karena itu Mams, dimulai dari rumah, libatkan Si Kecil dalam urusan keluarga dan hargai pendapatnya.

  1. Hak untuk Perlindungan

Setiap anak di Indonesia wajib dilindungi dari kejahatan serta kekerasan termasuk KDRT.

Selamat Hari Anak Nasional 2015. (Karmenita Ridwan/LD/Photo: istockphoto.com)

 

Shares