Career

Aturan Cuti Melahirkan di Asia Tenggara

By  | 

Mams to be, menjelang rencana diberlakukannya Pasar Bebas ASEAN, tidak ada salahnya Anda mempelajari aturan cuti melahirkan di negara Asia Tenggara lain. Siapa tahu suatu hari nanti Anda bekerja di negara tetangga ya.

Singapura

Aturan maternity leave di Singapura adalah selama 12 minggu dengan full salary. Delapan minggu pertama, gaji tersebut dibayarkan oleh perusahaan, empat minggu berikutnya dikeluarkan oleh pemerintah Singapura. Kabarnya pemerintah negeri ini juga menyediakan bonus berupa uang karena wanita bekerja yang bersedia hamil di negara tersebut sangat sedikit. Tetapi bonus ini hanya berlaku untuk warga negara Singapura saja, lho.

Thailand

Hampir sama dengan Indonesia, pemerintah Thailand menerapkan aturan cuti selama 90 hari bagi pekerja wanita yang melahirkan. Bedanya, cuti ini hanya berlaku hanya sampai anak kedua, dan gaji yang dibayarkan hanya sebesar 50%.

Malaysia

Negeri Jiran ini menetapkan cuti melahirkan selama 60 hari yang berlaku dari anak pertama hingga anak kelima. Sama seperti di Indonesia, selama masa cuti tersebut, gaji tetap dibayarkan secara penuh.

Filipina

Philipine Labor Laws menyatakan bahwa pekerja wanita yang melahirkan berhak mendapatkan cuti dua minggu sebelum due date, serta empat minggu setelah melahirkan. Jadi total cuti hanya enam minggu dengan pembayaran gaji penuh.

Myanmar

Negara tetangga satu ini menetapkan cuti melahirkan selama 90 hari untuk pegawai negeri. Sementara untuk pekerja wanita di perusahaan swasta, tergantung dari negosiasi dengan pemilik perusahaan.

Brunei Darussalam

Sultan Brunei Darussalam menetapkan cuti selama 105 hari bagi pekerja wanita yang melahirkan dengan komposisi 15 hari sebelum proses persalinan, dan 90 hari setelah ia melahirkan dengan pembayaran gaji penuh.

Vietnam

Sejak tahun 2013, pemerintah negara Vietnam menerapkan kebijakan cuti melahirkan selama enam bulan. Dan jika ia memiliki anak lebih dari satu, ia diperbolehkan untuk cuti 30 hari lebih lama untuk setiap tambahan anak.

Laos

Negara Laos menetapkan cuti melahirkan selama 90 hari untuk pekerja wanita dengan pembayaran gaji penuh yang dibayarkan oleh social security negara tersebut.

Kamboja

Pemerintah Kamboja menerapkan regulasi cuti melahirkan selama 90 hari dengan pembayaran gaji sebesar 50%. Jika terjadi postnatal illness, pekerja wanita tersebut diperkenankan mengambil cuti lebih panjang. (Karmenita Ridwan/LD/Photo: istockphoto.com)

Shares