Career
Sebelum Ajukan Cuti Melahirkan, Anda Harus…
Seperti kebanyakan negara lain yang menerapkan kebijakan cuti melahirkan selama 12 minggu, Indonesia juga memberlakukan maternity leave selama 3 bulan. Kebanyakan calon mama mengajukan cuti ini 1-1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5-2 bulan seusai persalinan. Sebetulnya, selama di kantor Mamas tak ada aturan yang baku, Anda bebas menentukan kapan Anda mengajukan cuti, asalnya jumlah totalnya adalah 3 bulan. Selama tiga bulan ini, perusahaan masih berkewajiban untuk membayar hak Anda tapi hanya gaji pokok saja, di luar tunjangan-tunjangan seperti uang makan atau transport.
Apakah Anda termasuk Mamas yang tengah menanti kelahiran Sang Buah Hati? Apa saja yang harus Anda lakukan sebelum mengajukan cuti melahirkan? Simak tip sederhana dari Smart Mama yuk.
- Beritahu atasan Anda secepat mungkin
Sebelum menentukan tanggal tepat untuk memasukkan surat cuti ke bagian personalia, ada baiknya Anda berdiskusi dengan dokter kandungan terlebih dahulu. Bila kehamilan Anda normal, biasanya dokter akan menyerahkan keputusan untuk memilih tanggal cuti pada Mamas. Bila tak ada masalah pada kehamilan, Anda bisa lho Mam, mengajukan cuti H-3 sebelum due date. Nah, bila sudah yakin, beritahu atasan Anda setidaknya 4 minggu sebelum surat cuti Anda disetujui oleh bagian HRD.
- Lakukan serah terima pekerjaan
Anda harus menyelesaikan tugas dan tanggung jawab Anda di kantor, sebelum Anda tidak masuk kerja selama 3 bulan. Bila masih ada proyek atau kewajiban yang sekiranya tidak bisa tuntas ketika Anda cuti, maka Anda harus bisa mendelegasikan kepada rekan kerja yang tepat. Serah terima pekerjaan ini tentunya atas sepengetahuan dan persetujuan Anda, rekan kerja pengganti, dan manajer/ bos Anda.
- Mengirim email kepada klien atau rekan kerja terkait
Bila dalam pekerjaan sehari-hari, Anda berhubungan dengan orang lain selain rekan kerja sekantor, Anda harus mengirim email resmi yang memberitahukan bahwa selama 3 bulan ke depan, Anda akan cuti sementara. Tuliskan juga dalam email tersebut bahwa sepanjang masa cuti, maka segala urusan pekerjaan akan dialihkan ke rekan Anda yang sudah ditunjuk oleh atasan Anda. (Lenny Delima/ Photo : Istockphoto.com)